Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT) Universitas Ibn Khaldun Bogor dibentuk sebagai komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. PPKPT bertujuan untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta edukasi kepada seluruh sivitas akademika terkait isu kekerasan.

Visi: Menjadi pusat rujukan utama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Misi:

  • Melaksanakan upaya pencegahan kekerasan melalui edukasi dan sosialisasi.
  • Menyediakan layanan pelaporan yang aman, rahasia, dan responsif.
  • Memberikan layanan konseling dan pendampingan komprehensif bagi korban.
  • Mengembangkan kebijakan dan prosedur penanganan kekerasan yang efektif.
  • Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak terkait.

Dasar Hukum: Pembentukan dan operasional PPKPT berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.